Selasa, 29 Maret 2016

Kebijakan Fiskal dan Iklim Investasi



KEBIJAKAN FISKAL DAN IKLIM INVESTASI
Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam
Dosen pengampu : Andri Martiana, Lc., M.A.


 

  

             Disusun oleh :

Vera Septinawati                                (20130730254)
Arini Leviani S.W                               (20130730259)



Fakultas Agama Islam
Program Studi Ekonomi Perbankan Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2015


KATA PENGANTAR


Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga sampai saat ini kita masih bisa beraktivitas dan menyelesaikan tugas makalah ini.
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang kebijakan fiskal dan iklim investasi yang meliputi: kebijakan fiskal dalam lingkup konvensional dan syariah serta perbandingan keduanya dan iklim investasi secara umum dan syariah serta perbandingannya.
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Makro Islam dengan semaksimal mungkin sesuai kemampuan yang kami miliki dan bantuan dari beberapa sumber. Terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Andri Martiana, LC. selaku dosen mata kuliah Ekonomi Makro Islam yang sudah memberikan tugas ini, sehingga kami dapat berlatih untuk membuat makalah. Di samping dapat menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan, tetapi kami juga dapat berlatih menjadi insan peneliti di masa depan.
Semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat untuk pembaca dan diperkenankan bagi pembaca untuk memberikan kritik dan saran. Karena kritik dan saran yang membangun, akan menjadikan kesempurnaan makalah ini.



Yogyakarta,  Mei 2015
Penulis,


BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Ekonomi neoklasik mempercayakan bahwa kebijakan publik biasanya didasarkan pada kemampuan pemerintah dalam menarik pajak dan memacu tarif pada subsidi asing. Dalam bahasa ekonomi yang termasuk sebagai kebijakan publik salah satunya berupa kebijakan fiskal. Sehingga kebijakan fiskal dalam bahasa ekonomi konvensional dipandang sebagai instrument manajemen permintaan yang berusaha memengaruhi tingkat aktivitas ekonomi melalui pengendalian pajak dan pengeluaran pemerintah.
Lahirnya kebijakan fiskal dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Fiskal adalah salah satu bagian atau instrument ekonomi publik. Pembahasan mengenai kebijakan ekonomi publik biasanya sangat rumit karena masuknya faktor-faktor non-ekonomi ke dalamnya. Aspek-aspek sosial, politik dan strategis dalam kebijakan ekonomi public itu penting dan tidak boleh dipisahkan karena kehidupan adalah satu kesatuan.
Kebijakan fiskal atau secara tradisional dikenal dengan keuangan publik, merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaran dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi publik dan pemerintahan. Penghasilan dan pembiayaan otoritas public dan administrasi keuangan.
Di dalam sejarah Islam keuangan publik berkembangbersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan Negara Islam oleh Rasulullah SAW, kemudian diteruskan oleh para sahabat (khulafaur rassyidin). Kendatipun sebelumnya telah digariskan dalam Al-Qur’an, dalam hal santunan kepada orang miskin.
Kebijakan fiskal juga memengaruhi iklim investasi karena merupakan salah satu kebijakan pemerintah agar pelaku ekonomi merasa aman dalam melakukan aktivitasnya.
Iklim investasi yang baik akan mendorong tumbuhnya investasi sektor swasta yang produktif sebagai penggerak pertumbuhan dan mengurangi tingkat kemiskinan. Hal ini akan menciptakan kesempatan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Iklim investasi yang baik akan memperluas jenis barang dan jasa yang tersedia serta mengurangi tingkat harganya sebagai manfaat bagi para konsumen. Hal tersebut juga merupakan dukungan bagi sumber penerimaan pajak yang berkelanjutan guna membiayai tujuan-tujuan sosial penting lainnya. Banyak aspek dari suatu iklim investasi yang baik termasuk di dalamnya infrastruktur, sistem peradilan dan pasar modal yang efisien yang secara langsung meningkatkan taraf hidup masyarakat, baik bagi mereka yang bekerja atau berusaha dalam aktivitas-aktivitas kewirausahaan maupun tidak.
Memperbaiki iklim inestasi sebagai kesempatan dan insentif bagi perusahaan untuk melakukan investasi secara produktif, menciptakan kesempatan kerja dan mengembangkan usaha adalah kunci untuk kemajuan yang berkelanjutan dalam memerangi kemiskinan dan meningkatkan taraf kehidupan. Dengan tingkat keanekaragaman yang begitu luas di seluruh dunia, baik antarnegara maupun di dalam tiap-tiap negara, iklim investasi memengaruhi keputusan-keputusan berbagai jenis perusahaan: keputusan petani untuk menanam lebih banyak benih, keputusan wirausahaawan mikro untuk memulai suatu usaha, keputusan perusahaan manufaktur lokal untuk mengembangkan lini produksinya dan memperkerjakan lebih banyak orang, keputusan perusahaan multinasional untuk menetapkan lokasi fasilitas produksi global berikutnya.

B.     Rumusan Masalah

Dengan latar belakang di atas, kami akan membahas masalah mengenai:
1.      Bagaimana kebijakan fiskal secara umum atau konvensional?
2.      Bagaimana kebijakan fiskal secara Islam?
3.      Bagaimana perbandingan kebijakan fiskal secara umum dan secara Islam?
4.      Apa iklim investasi dan investasi serta cakupannya secara umum?
5.      Bagaimana investasi dalam pandangan Islam?
6.      Bagaimana perbandingan investasi secara umum dengan investasi secara Islam?
7.      Bagaimana keterkaitan antara kebijakan fiskal dengan iklim investasi?

C.    Tujuan

Dilihat dari rumusan masalah yang ada, dapat dimengerti bahwa makalah mempunyai tujuan untuk:
1.      Mengetahui dan memahami kebijakan fiskal secara umum atau konvensional.
2.      Mengetahui dan memahami kebijakan fiskal secara Islam.
3.      Mengetahui dan memahami perbandingan kebijakan fiskal secara umum dan secara Islam.
4.      Mengetahui dan memahami iklim investasi dan investasi serta cakupannya secara umum.
5.      Mengetahui dan memahami investasi dalam pandangan Islam.
6.      Mengetahui dan memahami perbandingan investasi secara umum dengan investasi secara Islam.
7.      Mengetahui dan memahami keterkaitan antara kebijakan fiskal dengan iklim ekonomi.





BAB II

PEMBAHASAN


A.    Kebijakan Fiskal Secara Umum

1.      Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam mengarahkan kondisi perekonomian ke arah yang lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran anggaran pemerintah.[1] Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar. Namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja negara atau pemerintah.
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran negara.
Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan negara atau pengeluaran dana negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiskal. Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
2.      Mekanisme Kebijakan Fiskal
Dalam kebijakan fiskal, inflasi dikendalikan dengan surplus anggaran, sedangkan dalam kerangka kebijakan moneter, inflasi dikendalikan dengan tingkat bunga dan cadangan wajib. Piranti kebijakan yang perlu dipersiapkan meliputi:
a.       Pajak untuk sektor swasta
b.      Pinjaman pada masyarkat
c.       Pengeluaran Pemerintah untuk pengendalian pengangguran
Dalam menjalankan kebijakan fiskal dapat dilakukan dengan tiga bentuk tindakan :
a.       Mengubah pengeluaran pemerintah saja
b.      Mengubah pajak saja
c.       Secara serentak mengubah pengeluaran pemerintah dan pajak.
3.      Manfaat Kebijakan Fiskal
Manfaat kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Manfaat  utama kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan menstabilkan harga. Implementasinya untuk menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan semakin kompleksnya struktur ekonomi perdagangan dan keuangan, maka semakin rumit pula cara penanggulangan inflasi. Kombinasi beragam harus digunakan secara tepat, seperti kebijakan fiskal, kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.

B.     Kebijakan Fiskal Secara Islam

Beberapa hal penting ekonomi Islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:[2]
1.      Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi Islam, pemerintahan Muslim harus menjamin bahwa Zakat dikumpulkan dari orang-orang Muslim yang memiliki harta melebihi nilai minimum dan yang digunakan untuk maksudyang dikhususkan dalam kitab Suci Al-Qur’an.
2.      Tingka bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi Islam. Perubahan ini secara alamiah tidak hanya pada kebijakan moneter tetapi juga pada kebijakan fiskal. Ketika bunga mencapai tingkat keseimbangan dalam pasar uang tidak akan dapatdijalankan, beberapa alternatif harus ditemukan. Salah satu alat alternatifnya adalah menetapkan pengambilan jumlah dari uang idle.
3.      Ketika semua pinjaman dalam Islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil. Oleh karena itu, ukuran public debt menjadi lebih kecil.
4.      Ekonomi Islam merupakan diupayakan untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat Muslim yang terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran Islam. Jadi, pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman terhadap Islam dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Muslim yang masih berada terbelakang. Pembayar pajak dalam ekonomi Islam adalah secara jelas sebagai bagian dari upaya-upaya mengembangakn Islam.
5.      Negara Islam merupakan Negara yang sejahtera, dimana kesejahteraan memiliki makna yang luas daripada konsep Barat. Kesejahteraan meliputi aspek material dan aspek spiritual dengan lebih besar menekankan pada sisi spiritual. Negara Islam bertanggungjawab untuk melindungi aparat warga Negara, kehidupan, keturunan, dan harta milik. Jadi, segala sesuatu itu secara tidak langsung meningkatkan barang-barang itu.
6.      Pada saat perang, Islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tetapi juga pada harta bendanya untuk menjaga agama.
7.      Akhirnya, namun ini hal yang sangat penting, hak perpajakan dalam Negara Islam tidak terbatas. Beberapa orang kebanyakan mengatakan bahwa kebijakan perpajakan di luar apa yang disebut zakat, ini adalah tidak mungkin kecuali berada dalam situasi tertentu.

1.      Tujuan Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam

Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam akan berbeda dari penafsiran sistem ekonomi sekuler. Namun mereka memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi bagi semua manusia adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia. Kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut.[3]
Pada sistem ekonomi sekuler konsep kesejahteraan hidup adalah dibatasi untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia. Tidak ada sesuatu yang diberikan kepada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual manusia. Di dalam Islam, konsep kesejahteraan adalah luas, meliputi kehidupan di dunia dan akhirat dan peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material. Sementara itu, ekonomi sekuler adalah bebas nilai, dalam sistem ekonomi Islam nilai moral adalah pusatnya. Perbedaan ini harus selalu dijaga dalam jiwa kita, sebab mereka memberikan penafsiran yang tepat mengenai berbagai tujuan dan petunjuk prioritas.
Dengan adanya kebijakan fiskal ini diharapkan dapat membantu dalam pencapaian tujuan saat ini dan bagimana caranya. Jika demikian berarti kita kembali pada bagian mekanisme kebijakan fiskal.

2.      Komponen Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal merupakan sitem kebijakan keuangan suatu Negara. Oleh karenanya, di dalam sistem kebijakan fiskal ini akan dibahas tiga komponen pokok, yaitu: penerimaan Negara, pengeluaran Negara dan utang Negara dalam perspektif Islam.[4]
a.       Sumber Penerimaan Negara
1.      Zakat
Zakat merupakan sumber pertama dan terpenting dari penerimaan Negara, pada awal pemerintahan Islam. Perlu dicatat, bahwa zakat bukanlah merupakan sumber penerimaan biasa bagi negara-negara di dunia, karena itu juga tidak dianggap sebagai sumber pembiayaan utama. Dengan demikian, negara bertanggungjawab dalam penghimpun dan menggunakannya secara layak dan penghasilan dari zakat tidak boleh dicampu dengan penerimaan publik lainnya.
2.      Ghanimah
Ghanimah merupakan jenis barang bergerak, yang bisa dipindahkan, diperoleh dalam peperangan melawan musuh. Anggota pasukan akan mendapatkan bagian sebesar empat perlima.
3.      Fa’i
Penggunaan fa’i diatur oleh Rasulullah SAW sebagai harta negara dan dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat umum, seperti fungsi kelima dari penggunaan ghanimah. Alokasi dari pembagiannya berbeda-beda daisatu kepada pemerintah kepada yang lainnya, tergantung pada kebijaksanaan masing-masing kepada negara dan lembaga musyawarah yang dipimpinnya.
4.      Jizyah
Meskipun jizyah merupakan hal wajib, namun ajaran Islam ada ketentuan, yaitu bahwa jizyah dikenakan kepada seluruh non-Muslim dewasa, laki-laki, yang mampu membayarnya. Sedang bagi perempuan, anak-anak, orang tua dan pendeta dikecualikan sebagai kelompok yang tidak wajib ikut bertempur dan tidak diharapkan mampu ikut  bertempur. Orang-orang miskin, penganggur, pengemis, tidak dikenakanpajak. Jumlah jizyah yang harus dibayar, sangat bervariasi antara 12 dan 48 dirham setahun, sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Jika seseorang memeluk agama Islam, kewajiban membayar jizyah itu ikut gugur. Hasil pengumpulan dana dari jizyah, digunakan untuk membiayai kesejahteraan umum.
b.      Pengeluaran Negara
Ibn Taimiyah menyarankan agar Negara atau pemerintahan Islam harus dapat merealisasikan program: menghilangkan kemiskinan, regulasi pasar, kebijakan moneter, perencanaan ekonomi. Aktivitas ini dilakukan, sehingga siklus ekonomi dapat berjalan baik, dan kesejahteraan masyarakat tercapai. Kemiskinan dapat menjurus kepada kekafiran.
Berdasarkan sumber-sumber penerimaan anggaran tersebut, maka dapat disalurkan untuk pembelanjaan negara, yang kesemuanya ditujukan untuk kemakmuran masyarakat.
Kepentingan pertama diarahkan pada biaya pertahanan negara dan menjaga perdamaian negara. Kemudian kepentingan kedua dikeluarkan untuk pokok pengeluaran lain, menurut Ibn Taimiyah dijelaskan sebagai berikut:
1.      Pengeluaran untuk para gubernur, menteri dan penjabat pemerintah lain tak dapat dielakkan oleh pemerintahan manapun, harus dibiayai dari anggaran penerimaan fa’i.
2.      Memelihara keadilan. Negara harus mengurus hakim atau qadi.
3.      Biaya pendidikan warga Negara, baik siswa maupun gurunya.
4.      Utilitas umu, infrastruktur dan gugs tugas ekonomi, harus ditanggung Negara.
c.       Utang Negara
Utang negara berasal dari utang dalam Islam semua pinjaman harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan bebas-bunga. Pinjaman dapat diperoleh dengan cara langsung dari publik atau secara tidak langsung dalam bentuk pinjaman yang diperoleh dari bank sentral. Pinjaman dari bank sentral merupakan suatu bentuk pinjaman yang diperoleh dari bank sentral. Pinjaman dari bank sentral merupakan suatu bentuk pinjaman yang dilakukan karena menggambarkan buruknya situasi harga pada umunya. Dengan demikian, pinjaman ini dilakukan untuk menstabilkan harga. Pinjaman dari negara lain yang menggunakan sistem bebas-bunga pada umumnya suah untuk didapatkan. Oleh karenanya, suatu Negara tertentu mungkin akan mendapatkan dari Negara lain, yang sepaham. Akan tetapi, di dalam umat Islam, hal tersebut merupakan tugas bagi Negara-negara kaya untuk membantu, kepada Negara-negara Muslim yang miskin.

C.    Perbandingan Kebijakan Fiskal Secara Umum dan Secara Islam

1.      Perbedaan[5]
a.       Politik ekonomi kebijakan fiskal konvensional
Menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai asas atau sasaran yang harus dicapai perekonomian nasional telah diterapkan di Indonesia. Dalam pembahasan RAPBN hingga menjadi APBN antara pemerintah dan DPR, termasuk pandangan para pengamat ekonomi, salah satu isu sentralnya adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun argumentasi pemerintah, DPR dan pengamat ekonomi yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai sasaran utama kebijakan fiskal (dalam kerangka lebih luas kebijakan makro ekonomi), yaitu untuk menuntaskan berbagai permasalahan krusial ekonomi seperti kemiskinan dan pengangguran bahwa untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran diperlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Betapa urgennya masalah pertumbuhan ekonomi dalam paradigma ekonomi konvensional diungkapkan oleh Thurow. Sebagaimana dikutip Umar Capra, Thurow menyatakan jika negara memiliki pertumbuhan yang lebih cepat, maka ia akan memiliki lapangan kerja yang lebih banyak dan pendapatan yang lebih tinggi bagi siapa saja dan ia tidak perlu risau mengenai distribusi lapangan kerja atau pendapatan.  Dalam keadaan apa pun, distribusi sumber-sumber daya ekonomi secara otomatis akan menjadi lebih merata seiring dengan proses pertumbuhan ekonomi.
Agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi tercapai maka kebijakan-kebijakan makro ekonomi dan fiskal diarahkan untuk menggenjot tingkat produksi nasional melalui peningkatan investasi, konsumsi masyarakat dan ekspor. Logikanya, untuk meningkatkan ekspor, kapasitas terpasang industri dalam negeri harus ditingkatkan. Tapi hal ini sangat tergantung pada daya saing dan permintaan pasar dunia terhadap komoditas-komoditas yang diproduksi di Indonesia. Begitu pula untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, tingkat pendapatan masyarakat harus didorong, antara lain melalui penyerapan tenaga kerja baru dan pengangguran. Artinya untuk menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin, investasi dan kapasitas terpasang industri di Indonesia harus ditingkatkan.
Sebaliknya agar investasi meningkat, pasar dalam negeri harus memilki daya tarik bagi para investor, antara lain berupa tingginya pemintaan (konsumsi) masyarakat. Jadi dalam logika ini, kunci peningkatan output Indonesia (baik PDB dan PNB) adalah peningkatan investasi, dengan kata lain tingkat investasi yang tinggi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
b.      Politik Ekonomi Kebijakan Fiskal Islam
Menurut an-Nabhani, realitas menunjukkan kebutuhan-kebutuhan manusia yang harus dipenuhi adalah kebutuhan setiap individunya  bukan kebutuhan manusia secara kolektif (seperti kebutuhan bangsa Indonesia).  Kunci permasalahan ekonomi terletak pada distribusi kekayaan kepada setiap warga negara.
Berpijak pada pemikiran ini, sasaran pemecahan permasalahan ekonomi seperti kemiskinan adalah kemiskinan yang menimpa individu bukan kemiskinan yang menimpa negara atau bangsa. Dengan terpecahkannya permasalahan kemiskinan yang menimpa indvidu dan terdistribusikannya kekayaan nasional secara adil dan merata, maka hal itu akan mendorong mobilitas kerja warga negara sehingga dengan sendirinya akan meningkatkan kekayaan nasional. Ketika kunci permasalahan ekonomi terletak pada distribusi kekayaan yang adil, maka yang harus dijelaskan adalah bagaimanakah metode untuk menciptakan distribusi kekayaan yang adil melalui kebijakan fiskal, sebagaimana yang dikatakan Allah dalam Qs. al-Hasyr [59]: 7 yang artinya “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Dalam Islam, kebijakan fiskal hanyalah salah satu mekanisme untuk menciptakan distribusi ekonomi yang adil. Karenanya kebijakan fiskal tidak akan berfungsi dengan baik bila tidak didukung oleh mekanisme-mekanisme lainnya yang diatur melalui syariat Islam, seperti mekanisme kepemilikan, mekanisme pemanfaatan dan pengembangan kepemilikan, dan mekanisme kebijakan ekonomi negara.
Dengan kata lain, syariat Islam harus diterapkan secara menyeluruh (kaffah) tanpa dipilah-pilah (parsial) agar syariah mechanism dapat dengan sempurna mengatur distribusi ekonomi yang adil. Adapun peranan kebijakan fiskal sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian merupakan konsekuensi logis dari kewajiban syariat sebagai jawaban atas salah satu realitas yang menunjukkan bahwa tidak semua warga negara memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang dalam ekonomi konvensional dikenal sebagai masalah eksternalitas dan kegagalan pasar (market failure).
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, politik ekonomi yang mendasari kebijakan fiskal Islam adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu secara menyeluruh dan mendorong mereka memenuhi berbagai kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. Menurut al-Maliki kebutuhan pokok yang disyariatkan oleh Islam terbagi dua. Pertama, kebutuhan-kebutuhan primer bagi setiap individu secara menyeluruh. Kebutuhan ini meliputi pangan (makanan), sandang (pakaian) dan papan (tempat tinggal). Kedua, kebutuhan-kebutuhan pokok bagi rakyat secara keseluruhan. Kebutuhan-kebutuhan katagori ini adalah keamanan, kesehatan dan pendidikan dengan kata lain Islam lebih mengedepankan tentang maqosid syariah.
2.      Persamaan
Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi bagi semua manusia adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia dan kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada sistem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Namun dalam Islam, konsep kesejahteraannya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.
Kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis bertujuan untuk:
a.       pengalokasian sumber daya secara efisien;
b.      pencapaian stabilitas ekonomi;
c.       mendorong pertumbuhan ekonomi; dan
d.      pencapaian distribusi pendapatan yang sesuai.
Sebagaimana ditunjukkan oleh Faridi dan Salama (dua ekonom muslim) bahwa tujuan ini tetap sah diterapkan dalam sistem ekonomi Islam walaupun penafsiran mereka akan menjadi berbeda. Jadi kebijakan fiskal merupakan salah satu dari piranti kebijakan ekonomi makro. Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemerintah sehingga menimbulkan gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah guna memperbaiki kestabilan ekonomi.

D.    Iklim Investasi dan Investasi Serta Cakupannya Secara Umum

1.      Iklim investasi
Iklim investasi adalah suatu kumpulan faktor-faktor lokasi tertentu yang membentuk kesempatan dan dorongan bagi perusahaan untuk melakukan investasi secara produktif, menciptakan pekerjaan, dan mengembangkan diri.[6] Kebijakan dan perilaku pemerintah memiliki suatu pengaruh yang besar melalui dampaknya terhadap biaya, resiko dan pembatasan bagi persaingan. Kontribusi suatu perusahaan terhadap masyarakat ditentukan oleh iklim investasi.
Perusahaan merupakan istilah untuk para pelaku ekonomi dalam suatu jangkauan yang luas dari para petani perorangan dan wirausahawan mikro sampai dengan perusahaan-perusahaan manufaktur domestik dan multinasional tanpa memandang ukuran aktivitas atau status hukum formalnya. Perusahaan melakukan investasi untuk mendapatkan keuntungan. Keputusan investasi tersebut dipengaruhi oleh pemikiran, kapabilitas dan strategi mereka serta oleh penelaahan mereka atas kesempatan dan insentif yang ada pada lokasi-lokasi tertentu.
Kesempatan dan isentif yang harus dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan investasi secara produktif, menciptakan pekerjaan dan melakukan pengembangan dapat dipetakan melalui dampaknya terhadap keuntungan yang telah diperhitungkan. Keuntungan dipengarugi oleh biaya, resiko dan pembatasan bagi persaingan yang berhubungan dengan kesempatan tertentu. Masing-masing faktor memiliki kepentingannya tersendiri dan ketiganya saling berkaitan. Beebrapa jenis resiko dapat dikurangi dengan mengeluarkan biaya yang lebih besar. Tingkat biaya dan resiko yang tinggi merupakan pembatasan bagi persaingan. Pembatasan bagi persaingan dapat mengurangi tingkat resiko bagi beberapa perusahaan akan tetapi menghilangkan kesempatan serta meningkatkan biaya bagi perusahaan-perusahaan lainnya.
Biaya
Biaya produksi dan distribusi produk memengaruhi sejumlah kesempatan yang mungkin dapat memberikan keuntungan. Banyak jenis biaya dari suatu perusahaan merupakan suatu fungsi normal dari aktivitas komersialnya. Sementara biaya-biaya lain berasal dari kebijakan dan perilaku pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Biaya langsung yang paling nyata adalah perpajakan. Namun demikian, pemerintah memiliki peranan penting dalam penyediaan barang-barang publik, menunjang pengadaan infrastruktur dan menangani kegagalan-kegagalan pasar lainnya. Cara pemerintah melaksanakan hal-hal tersebut dapat memiliki dampak atas biaya-biaya yang dihadapi perusahaan. Misalnya biaya yang berkaitan dengan kriminalitas, korupsi, pelaksanaan peraturan, infrastruktur yang tidak memadai dan minimnya pemaksaan kepatuhan terhadap kesepatan (kontrak) yang dapat mencapai lebih dari 25% nilai penjualan atau melebih tiga kali nilai pengeluaran untuk pajak. Tingkat dan komposisi dari biaya-biaya ini sangat bervariasi. Biaya waktu yang harus digunakan untuk melaksanakan peraturan tertentu yang disyaratkan juga sangat bervariasi. Sebagai contoh, pendaftaran suatu usaha baru di Australia hanya membutuhkan waktu 2 hari, akan tetapi di Haiti dapat berlangsung lebih dari 200 hari.
Resiko
Keputusan investasi bersifat memandang ke depan, melakukan alokasi sumber daya saat ini dengan harapan mendapatkan hasil pada masa yang akan datang. Banyak resiko investasi seperti biaya, merupakan suatu fungsi normal dari kegiatan-kegiatan komersial, termasuk ketidakpastian respon dari konsumen dan pesaing sehingga sudah selayaknya untuk menjadi beban perusahaan. Namun pemerintah memiliki peranan penting dalam membantu perusahaan untuk menangani resiko yang berkaitan dengan keamanan dari hak-hak atas properti mereka.
Penilaian dampak atas resiko merupakan hal yang rumit dengan adanya berbagai macam tanggapan dari perusahaan menuntut hasil yang lebih tinggi, menerapkan periode perencanaan yang lebih singkat, atau tidak melakukan investasi sama sekali. Perusahaan yang beroperasi di beberapa negara yang beresiko tinggi membutuhkan tingkat pengembalian modal lebih dari dua kali tingkat pengembalian yang dapat diterimanya di negara-negara dengan tingkat resiko yang lebih rendah untuk mengkompensasi resiko ekstra yang dihadapinya.
Pembatasan bagi persaingan
Perusahaan tentunya akan memilih persaingan yang lebih longgar disbanding yang lebih ketat. Akan tetapi suatu pembatasan bagi persaingan yang menguntungkan satu perusahaan akan menghilangkan kesempatan dan meningkatkan biaya bagi perusahaan lain serta pihak konsumen. Tekanan persaingan juga akan mendorong perusahaan untuk berinovasi, meningkatkan produktivitasnya serta membagi manfaat peningkatan produktivitasnya bersama dengan konsumen dan para pekerjanya. Banyak faktor termasuk skala ekonomi dan besar pasar yang dapat memengaruhi tingkat persaingan dalam suatu pasar. Pemerintah dapat pula memengaruhi tekanan kompetitif melalui peraturan untuk dapat masuk dan keluar pasar serta respon mereka terhadap perilaku antipersaingan oleh perusahaan.
Memperbaiki iklim investasi tidak berarti mengurangi seluruh biaya, seluruh resiko dan seluruh pembatasan.[7] Pajak dan peraturan mendukung suatu iklim investasi yang baik serta melindungi kepentingan sosial yang lebih luas. mengelola tekanan antara menciptakan suatu iklim investasi yang baik untuk perusahaan dengan mencapai tujuan sosial lainnya meerupakan suatu tantangan besar bagi pemerintah.

2.      Pengertian Investasi
Investasi lazim disebut dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal sebagai salah satu komponen untuk menentukan agregat. Tabungan dari sektor rumah tangga, melalui institusi-institusi keuangan, akan mengalir ke sektor perusahaan.[8] Uang yang digunakan untuk membeli barang-barang modal sebagai pengeluaran dinamakan investasi. Jadi istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau pengeluaran penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.sehingga perekonomian tersebut menghasilkan lebih banyak barang dan jasa di masa yang akan datang.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian dan berarti juga produksi dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api atau suatu pabrik, pembukaan lahan atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M).
Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dan lain-lain) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
3.      Produk-produk Investasi
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Dimana definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksadana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
4.      Bentuk-bentuk investasi
a.       Investasi tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah, harga tanah akan meningkat di masa depan.
b.      Investasi pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
c.       Investasi saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
5.      Resiko Investasi
Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga membawa resiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), ketertiban hukum, dan lain-lain.
Ada 2 bentuk investasi:
a.       Investasi pada Aktiva Riil yaitu investasi dalam bentuk yang dapat dilihat secara fisik, seperti emas, intan, rumah, dan lain-lain.
b.      Investasi pada Aktiva Finansial yaitu investasi dalam bentuk yang biasanya diwakilkan dalam surat-surat berharga, seperti deposito, obligasi, dan lain-lain.

Ada 2 cara dalam berinvestasi pada Aktiva Finansial:
a.       Investasi Secara Langsung, artinya dengan memiliki surat berharga tersebut pemilik dapat menentukan jalannya kebijaksanaan yang juga berpengaruh pada investasi surat berharga yang dimilikinya. Contoh: Saham.
b.      Investasi Secara Tidak Langsung, artinya pengelolaan surat berharga diwakilkan oleh suatu badan atau lembaga yang mengolah investasi para pemegang surat berharganya untuk sedapat mungkin menghasilkan keuntungan yang memuaskan para pemegang surat berharganya. Contoh: Reksadana.
Ada 5 pertimbangan dalam berinvestasi:
a.       Tujuan Investasi
Tujuan yang utama adalah mengharapkan keuntungan di masa depan. Tujuan yang lainnya yakni mengantisipasi tekanan inflasi. Contoh: Jika suku bunga bank 5% per-tahun dan angka inflasi 9%, maka secara jumlah uang kita akan bertambah karena suku bunga. Tetapi secara nilai atau daya beli uang, uang kita mengalami penurunan yang secara kasar adalah sekitar 4%. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya kita harus melakukan investasi dengan tingkat suku bunga lebih dari 9% atau minimal sama dengan tingkat inflasi.
Suatu perusahaan melakukan investasi jangka panjang tentunya didasarkan pada tujuan tertentu yang kemungkinan berbeda dengan perusahaan lain. Dalam uraian di depan telah disebutkan bahwa salah satu tujuan investasi adalah untuk mencari keuntungan. Secara umum tujuan investasi memang mencari untung, tetapi bagi perusahaan tertentu kemungkinan ada tujuan utama yang lain selain untuk mencari untung. Dari tulisan para ahli, diperoleh informasi bahwa pada umumnya tujuan investasi adalah sebagai berikut:
1.      Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan lain-lainnya.
2.      Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, kepentingan sosial.
3.      Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.
4.      Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan.
5.      Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yang sejenis.
6.      Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.
b.      Jangka Waktu Investasi
Jangka waktu investasi erat dengan tujuan investasi. Jika kita ingin mempersiapkan investasi untuk membeli mobil tahun depan, maka kita bisa berinvestasi pada instrumen investasi jangka pendek. Sedangkan jika ingin mempersiapkan dana pensiun, maka kita dapat melakukan investasi pada instrumen investasi jangan panjang.
Jangka waktu investasi juga berkaitan dengan resiko investasi. Jika ingin berinvestasi pada deposito (jangka pendek), maka kita akan mendapatkan hasil yang pasti pada saat jatuh tempo dengan resiko yang relatif kecil dan mendapatkan keuntungan yang juga kecil. Sedangkan jika ingin investasi di saham (jangka panjang), maka keuntungan atau kerugian bisa terjadi jika hanya melihat pada jangka waktu yang relatif pendek. Sedangkan jika kita lakukan dalam jangka waktu yang relatif panjang, maka hal ini dapat menekan fluktuasi yang muncul pada jangka pendek.
Investasi jangka pendek bisa memilih: Deposito atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) karena keduanya dapat memberikan kepastian hasil dalam jangka waktu yang relatif pendek. Investasi jangka panjang bisa memilih saham atau obligasi.
c.       Resiko Investasi
Dalam berinvestasi, jika ingin mendapatkan hasil yang besar maka harus bersiap dengan resiko yang besar pula. Dan jika hanya ingin resiko yang kecil maka keuntungannya juga akan kecil. Konsep ini dikenal dengan high risk, high return and low risk, low return.
d.      Likuiditas
Likuiditas artinya kemudahan untuk diubah menjadi tunai atau juga mudah diuangkan. Likuiditas harus disesuaikan dengan tujuan investasi. Jika investasi untuk pensiun maka tidak perlu yang terlalu likuid. Sedangkan jika memerlukan untuk tahun depan maka berinvestasilah dalam jangka pendek yang relatif lebih likuid.
Aktiva finansial adalah aktiva yang lebih likuid dibandingkan dengan aktiva riil. Contoh: Sertifikat Deposito lebih mudah diuangkan dibandingkan mobil atau rumah. Karena nilai aktiva finansial lebih mudah diukur sesuai dengan nilai yang tertera pada portfolio/surat berharga tersebut. Sedangkan nilai pada aktiva riil akan lebih sulit diukur karena orang akan menilai/melakukan penawaran terhadap aktiva riil yang dijual sehingga akan terjadi tawar menawar untuk menentukan nilai atau harga yang pantas.
e.       Pajak
Hasil investasi akan dikenakan pajak BUKAN pada pokoknya melainkan pada hasil investasinya. Besar pajak pada investasi di Indonesia sekitar 20%.
Memperhitungkan besar kecilnya pajak sebelum melakukan investasi adalah hal yang bijaksana. Artinya, seorang investor sebaiknya memikirkan dulu berapa besar keuntungan yang didapat dari hasil investasinya dibandingkan dengan pajak yang akan dikenakan pada hasil investasinya. Hal ini perlu untuk dapat menentukan hasil investasi bersih setelah pajak.

E.     Investasi dalam Perspektif Islam

Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Suatu pernyataan penting yang disampaikan oleh seorang ulama besar al-Ghozali adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
1.      Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.      Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.      Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.      Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.      Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi. Dan semua transaksi harus transparan, dengan demikian diharamkan adanya insider trading.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:
  1. Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
  2. Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
Bentuk dan Praktik Investasi Syariah
Aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram, perjudian atau kemaksiatan. Selain itu juga menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang, termasuk yang tergolong praktik riba, gharar dan maysir.
Bentuk-bentuk Investasi Syariah
1.      Deposito Syariah
Pertama, kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di dalam akad tercantum pernyataan yang harus dilakukan kedua belah pihak yang mengadakan kontrak.
Kedua, modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan atau dikelola dalam kegiatan usaha mudharabah.
Ketiga, keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah.
Keempat, jenis usaha atau pekerjaan diharapkan mewakili atau menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan atau membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal ini berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri.
Kelima, modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
2.      Pasar Modal Syariah
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal juga dikenal dengan nama bursa efek.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
Resiko dalam Investasi Syariah
Dalam investasi Syariah kita mengenal berbagai macam risiko, diantaranya :
1.      Resiko Kehilangan Modal
Investasi adalah menggunakan harta secara produktif melalui berbagai sarana investasi. Akan tetapi, sebagai akibat dari ketidakpastian di masa depan, investasi yang dilakukan bisa untung dan bisa rugi. Jika investasi tersebut menguntungkan, maka nilai harta yang diinvestasikan akan bertambah, dan sebaliknya apabila mengalami kerugian, maka nilai harta yang diinvestasikan akan turun. Resiko kehilangan modal adalah resiko yang mungkin terjadi pada seluruh kegiatan investasi.
Resiko kehilangan modal bukan hanya berarti kehilangan nilai nominal saja, seperti Rp. 100 juta menjadi Rp. 50 juta, tetapi juga kehilangan nilai riil dari investasi yang disebabkan perubahan nilai uang, misalnya Rp. 100 juta dulu dapat digunakan untuk membeli beras 25 ton tetapi saat ini hanya dapat digunakan untuk membeli 20 ton beras dengan spesifikasi dan jenis yang sama.
Jadi, investasi dengan cara menabung di rumah, secara nominal memang tidak mempunyai risiko kehilangan modal tetapi secara riil sangat beresiko karena menurunnya nilai riilnya.
2.      Resiko ketidakpastian return
Resiko yang kedua adalah karena ketidakpastian keuntungan yang diperoleh dari sarana-sarana investasi yang ada. Resiko ini sebenarnya merupakan bagian dari resiko di atas, tetapi lebih terfokus pada keuntungan yang mungkin didapat dari jenis investasi yang berbeda. Investasi dalam real estate akan berbeda dengan reksadana, obligasi, saham, dan yang lainnya. Investasi dalam real estate lebih menjanjikan keuntungan karena probabilitas kenaikan harga real estate sangat besar karena pertumbuhan penduduk yang pesat akan meningkatkan permintaan real estate sehingga karena keterbatasan ketersediaan lahan, harga akan cenderung naik.
Sebaliknya, investasi dalam pasar modal melalui reksa dana, obligasi, dan saham, sangat tergantung pada kondisi perekonomian negara dan manajemen perusahaan sehingga berfluktuatif dan tidak stabil. Investasi dengan sistem riba sebagaimana yang dilakukan oleh perbankan konvensional mempunyai tingkat risiko ketidakpastian keuntungan yang sangat kecil karena bunga sudah dipatok oleh bank, tetapi terdapat kezaliman dalam pembagian keuntungan, sehingga salah satu pihak dirugikan.
3.      Sulitnya menjual produk investasi
Resiko ketiga yang  ditakuti orang ketika berinvestasi adalah apakah produk investasi yang dibelinya itu mudah untuk dijual atau diuangkan kembali. Beberapa orang mungkin senang berinvestasi ke dalam emas karena emas dianggap mudah dijual kembali. Contoh dari produk investasi yang tidak selalu mudah untuk dijual kembali adalah barang-barang koleksi. Barang-barang koleksi umumnya tidak mudah dijual kembali karena pasar pembeli barang-barang ini sangat spesifik. Lukisan misalnya, karena pasarnya yang spesifik, yaitu mereka yang hobi akan lukisan juga, tidak selalu mudah menjual lukisan. Tapi sekali terjual, bisa saja harganya sangat tinggi dan memberikan keuntungan yang besar bagi orang yang menjualnya.
Mengurangi Resiko Investasi
Untuk mengurangi risiko, cara termudah adalah berinvestasi di berbagai sarana investasi. Cara ini disebut dengan membuat portofolio investasi, dengan tujuan untuk mengurangi kerugian investasi yang mungkin timbul dari suatu sarana investasi dengan menutupnya menggunakan keuntungan yang diperoleh dari sarana investasi yang lain.
Misalnya berinvestasi pada reksa dana dan pada tabungan. Jika keduanya memberikan keuntungan maka investor tidak akan menderita kerugian. Tetapi bagaimana jika salah satunya mengalami kerugian, misalnya nilai reksa dana turun atau bank dilikuidasi? Dengan adanya portofolio ini maka diharapkan kerugian salah satu investasi dapat dikurangi oleh keuntungan dari investasi lain.
Dengan demikian untuk mengurangi risiko dalam investasi adalah portofolio: "jangan meletakkan telur-telur dalam satu keranjang" karena jika terjatuh, maka telur akan lebih banyak yang pecah dibandingkan jika ditaruh pada beberapa keranjang jika keranjang yang lain tidak jatuh.

F.     Perbandingan Investasi Secara Umum Dengan Investasi Secara Islam

Perbedaan Investasi Umum dan Investasi secara syariah dapat dilihat dari tabel di bawah ini:[9]
Sistem Ekonomi
Sistem Ekonomi
Investasi Konvensional
Investasi Syariah
Investasi Konvensional
Investasi Syariah
Dalam hal pengertian, tujuan, dan resiko, investasi konvensional merupakan investasi berbentuk portofolio efek tanpa berdasar syariah Islam. Tujuan investasi ini hanya mencari keuntungan sebesarnya dan resiko ditanggung sendiri menganut asas bebas resiko
Sedangkan Investasi syariah adalah investasi berbentuk portofolio efek berdasarkan hukum Islam. Tujuan investasi ini selain mencari keuntungan juga didasarkan atas ibadah kepada Allah, dan resiko ditanggung bersama.
Bursa Efek konvensional adalah bursa efek yang dalam kegiatan perdagangan di dalamnya tidak berdasarkan hukum Islam,
short selling 
, riba, ghahar, dan lain-lain banyak dijumpai dalam bursa efek ini.

Sedangkan, bursa efek syariah adalah bursa efek yang harus berlandaskan syariah Islam dalam semua aspek perdagangan yang ada di dalamnya. Islam mengharamkan sistem
short selling 
 yaitu menjual barang tetapi barang itu belum dimilikinya. riba, ghahar.

Investasi konvensional berasaskan bunga dalam hal mencari return, asas yang digunakan adalah perjanjian dalam KUH Perdata pasal 1320, dasar hukum yang digunakan dalam investasi ini pada umunya pasal 70 UU No 8 tahun 1995 ditambah peraturan-peraturan Bapepam&LK
Sedangkan, Investasi syariah adalah asas bagi hasil dalam hal return, sedangkan asas dalam perjanjian yang membedakan dengan konvensional adalah asas Ilahiah QS. Al- Hadid (57): 4 dasar hukum investasi ini adalah pasal 3 Fatwa DSN MUI No 40 Tahun 2003 yang kemudian dijadikan dasar bagi Bapepam dalam menyusun peraturan.
Instrumen yang diperdagangkan meliputi saham, obligasi, instrumen efek lain yang terdiri dari sertifikat penitipan efek, efek beragun asset, indeks saham, dan instrumen efek derivative yang meliputi right, option, warrant.
Instrumen efek konvensional ini tidak berdasarkan syariah Islam Instrumen efek syariah meliputi saham syariah, obligasi syariah atau sukuk, reksadana syariah, efek beragun asset syariah, dan surat berharga komersial syariah

G.    Keterkaitan Kebijakan Fiskal dengan Iklim Investasi

Kebijakan fiskal dan iklim investasi memiliki hubungan yang saling memengaruhi antara keduanya. Di satu sisi, seringkali kebijakan fiskal yang berisikan alokasi anggaran serta instrument lainnya seperti pajak ditujukan untuk meningkatkan investasi di sebuah negara. Di sisi lain, semakin membesarnya investasi di sektor riil dan infrastruktur akan semakin meningkatkan ketersediaan lapangan kerja, daya beli, output domestik dan pada akhirnya meningkatkan kapasitas fiskal berupa peningkatan pajak negara.
Bagi Indonesia, instrument fiskal disusun untuk terus memberikan stimuli bagi peningkatan investasi di dalam negeri. Di sisi negative, sejumlah kebijakan baik berupa tax-holiday, pajak ditanggung pemerintah (DTP), bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) dan pembebasan bea masuk untuk produk-produk tertentu diarahkan untuk mendorong semakin besarnyaPMDN maupun PMA dalam negeri.
Penetapan kebijakan insentif fiskal juga melihat sejumlah tawaran investasi yang disediakan sejumlah negara di kawasan ASEAN. Persaingan memperebutkan investor dunia menjadikan persaingan pemberian insentif fiskal kepada investor akan semakin menguat.
Selain itu juga, komitmen pemerintah untuk terus memperbesar alokasi belanja modal bagi pembangunan infrastruktur juga terus meningkat. Semakin meningkatnya alokasi anggaran negara dalam pembangunan infrastruktur akan semakin menarik dan mendorong munculnya investasi di sektor-sektor terkait. Misalnya, setiap pembangunan jalan atau Bandar udara maka sektor lain seperti semen, besi dan baja, kontraktor dan alat berat, sektor pembiayaan, asuransi, transportasi, sampai petrokimia juga akan terdorong.
Keberlanjutan investasi di tanah air tidak kalah penting. Oleh karenanya kesehatan dan ketahanan fiskal perlu terus dijaga dan ditingkatkan. Menjaga defisit fiskal tetap di bawah 3% PDB, meningkatkan efektivitas penyerapan serta memperbesar pendapatan negara dari sektor perpajakan merupakan beberapa agenda yang perlu terus dilakukan. Selain itu juga, menjaga iklim investasi di tanah air yang semakin baik dan kondusif juga menjadi prioritas bagi peningkatan investasi. Terjaganya stabilitas politik, keamanan dan ketertiban juga menjadi prasyarat utama bagi realisasi peningkatan investasi di dalam negeri.





BAB III

PENUTUP


Kesimpulan
1.      Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran negara.
2.      Pada sistem ekonomi sekuler konsep kesejahteraan hidup adalah dibatasi untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia. Tidak ada sesuatu yang diberikan kepada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual manusia. Di dalam Islam, konsep kesejahteraan adalah luas, meliputi kehidupan di dunia dan akhirat dan peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material. Sementara itu, ekonomi sekuler adalah bebas nilai, dalam sistem ekonomi Islam nilai moral adalah pusatnya. Perbedaan ini harus selalu dijaga dalam jiwa kita, sebab mereka memberikan penafsiran yang tepat mengenai berbagai tujuan dan petunjuk prioritas.
3.      Politik ekonomi kebijakan fiskal konvensional menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai asas atau sasaran yang harus dicapai perekonomian nasional telah diterapkan di Indonesia. Dalam pembahasan RAPBN hingga menjadi APBN antara pemerintah dan DPR, termasuk pandangan para pengamat ekonomi, salah satu isu sentralnya adalah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dalam Islam, kebijakan fiskal hanyalah salah satu mekanisme untuk menciptakan distribusi ekonomi yang adil. Karenanya kebijakan fiskal tidak akan berfungsi dengan baik bila tidak didukung oleh mekanisme-mekanisme lainnya yang diatur melalui syariat Islam, seperti mekanisme kepemilikan, mekanisme pemanfaatan dan pengembangan kepemilikan, dan mekanisme kebijakan ekonomi negara.
4.      Iklim investasi adalah suatu kumpulan faktor-faktor lokasi tertentu yang membentuk kesempatan dan dorongan bagi perusahaan untuk melakukan investasi secara produktif, menciptakan pekerjaan, dan mengembangkan diri.
5.      Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
6.      Dalam hal pengertian, tujuan dan resiko, investasi konvensional merupakan investasi berbentuk portofolio efek tanpa berdasar syariah Islam. Sedangkan investasi syariah adalah investasi berbentuk portofolio efek berdasarkan hukum Islam.
7.      Kebijakan fiskal dan iklim investasi memiliki hubungan yang saling memengaruhi antara keduanya. Di satu sisi, seringkali kebijakan fiskal yang berisikan alokasi anggaran serta instrument lainnya seperti pajak ditujukan untuk meningkatkan investasi di sebuah negara. Di sisi lain, semakin membesarnya investasi di sektor riil dan infrastruktur akan semakin meningkatkan ketersediaan lapangan kerja, daya beli, output domestik dan pada akhirnya meningkatkan kapasitas fiskal berupa peningkatan pajak negara.



DAFTAR PUSTAKA


Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islami, Jakarta: Salemba Empat,  2002.
The World Bank, LAPORAN PEMBANGUNAN DUNIA 2005: Iklim Investasi yang Lebih Baik bagi Setiap Orang, Jakarta: Salemba Empat, 2005.



[2] Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islami, (Jakarta: Salemba Empat, 2002), hlm. 197.
[3] Ibid,. hlm. 197
[4] Ibid,. hlm. 197-202.
[6] The World Bank, LAPORAN PEMBANGUNAN DUNIA 2005: Iklim Investasi yang Lebih Baik bagi Setiap Orang, (Jakarta: Salemba Empat, 2005), hlm.32-39.
[7] Christina Wagner Faegri, ECONOMIC AND FISCAL POLICY IN LATIN AMERICA, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PROPOSAL MAGANG DI PT. BANK SYARIAH MANDIRI

PROPOSAL MAGANG DI PT. BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU YOGYAKARTA (WIROBRAJAN) Jalan HOS Cokroaminoto No. 33A, Yogyak...