MANAJEMEN
PERMODALAN BANK SYARIAH
Disusun untuk memenuhi Tugas Mata
Kuliah Manajemen Dana Bank Syariah
Dosen pengampu : Satria Utama, S.E.I.
Disusun oleh :
ARINI LEVIANI S.W (20130730259)
Fakultas
Agama Islam
Program
Studi Ekonomi Perbankan Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
2015
Bank syariah merupakan
lembaga keuangan syariah yang berorientasi pada laba (profit). Laba bukan hanya
untuk kepentingan pemilik atau pendiri, tetapi juga sangat penting untuk
pengembangan usaha bank syariah. Laba bank syariah terutama diperoleh dari
selisih antara pendapatan atas penanaman dana dan biaya-biaya yang dikeluarkan
selama periode tertentu. Untuk dapat memperoleh hasil yang optimal, bank
syariah dituntut untuk melakukan pengelolaan dananya secara efisien dan
efektif, bank atas dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat (dana pihak
ketiga), serta dana modal pemilik/pendiri bank syariah maupun atas pemanfaatan
atau penanaman dana tersebut.
Topik-topik yang akan
dibahas antara lain: kecukupan modal bank syariah, aktiva tertimbang menurut
resiko (ATMR), kualitas aktiva produktif (KAP), batas maksimum penyaluran
pembiayaan dan kemampuan modal dalam menghasilkan pendapatan.
1.
Kecukupan
Modal Bank Syariah
Tingkat
kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio
kecukupan modal atau capital edequasy
ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara, antara
lain:[1]
a)
Membandingkan modal
dengan dana pihak ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para
deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk
tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya
merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito
dan tabungan) sebagai berikut :[2]
Modal Inti dan
Cadangan
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.gif)
Dana Pihak Ketiga
Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal
atas simpanan cukup dengan 10 % dan dengan ratio itu permodalan bank dianggap
sehat.
Ratio antara modal dan simpanan masyarakat harus
dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung resiko. Oleh karena itu
modal harus dilengkapi oleh berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga
secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
b)
Membandingkan modal
dengan aktiva beresiko
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi
kesepakatan BIS (Bank for International Settlements) yaitu organisasi bank
sentral dari negara-negara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada,
negara-negara Eropa Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan permodalan
itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu ratio minimum yang
mendasarkan kepada perbandingan antara modal dengan aktiva beresiko.
Kesepakatan ini dilatar-belakangi oleh hasil
pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan
World Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan
internasional. Hal ini didukung oleh beberapa indikasi sebagai berikut :
1)
Krisis pinjaman
negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran uang
internasional.
2)
Persaingan yang
dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan Eropah di
Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak
(bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu antara 2%
sampai 3% saja.
3)
Terganggunya situasi
pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan internasional.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu
lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang
harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam
kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan
terhadap aktiva berisiko.
Rasio
Kecukupan Modal disebut juga CAR= KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum)
adalah Rasio minimum yg didasarkan pada perbandingan antara modal dengan aktiva
berisiko
Modal Inti dan
Cadangan
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.gif)
ATMR
2.
Aktiva
Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)
Resiko
yang dipertimbangkan dalam perhitungan kewajiban penyedia modal minimum menurut
ketentuan Bank Indonesia[3]
adalah Risiko Penyaluran Dana dan Risiko Pasar.
Langkah – langkah perhitungan penyediaan modal
minimum bank adalah sebagai berikut:
- ATMR aktiva neraca dihitung dengan cara mengalihkan niali nominal masing – masing aktiva yang bersangkutan dengan bobot resiko dari masing – masing pos aktiva neraca tersebut
- ATMR aktiva adminstratif dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal rekening administratif yang bersangkutan dengan masing – masing pos rekening tersebut.
- Langkah terakhir dalam menghitung ATMR yaitu menjumlahkan semua perkalian nominal pos – pos aktiva neraca dengan bobot resiko.
Total ATMR = ATMR aktiva
neraca + ATMR aktiva administratif
3.
Kualitas
Aktiva Produktif (KAP)
Analisis atas
assets quality dilakukan untuk memastikan kualitas aset yang dimiliki bank dan
nilai riil dari aset tersebut. Kemerosotan kualitas dan nilai aset merupakan
sumber erosi terbesar bagi bank. Aktiva produktif adalah penanaman dana pada
pihak terkait dan pihak tidak terkait. Penilaian kualitas aset merupakan
penilaian terhadap kondisi aset bank dan kecukupan manajemen risiko
kredit/pembiayaan. Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen yang terkait penanaman dana. Rasio-rasio keuangan yang
digunkaan dalam penilaian kualitas aset adalah:
a.
Rasio
Kualitas Aktiva Produktif (KAP) digunakan untuk mengukur aktiva produktif bank.
Semakin tinggi rasio ini menunjukkan semakin baik kualitas aktiva yang dimiliki
oleh bank.
APYD (DPK, KL, D, M)
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image005.gif)
Aktiva Produktif
b.
Non-Perfoming
Financing (NPF) yaitu untuk mengukur tingkat permasalahan pembiayaan yang
dihadapi oleh bank. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan bahwa kualitas
pembiayaan semakin tidak sehat. Rumus perhitungan NPF adalah sebagai berikut:
Pembiayaan bermasalah (KL, D, M)
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image006.gif)
Total Pembiayaan
4.
Batas
Maksimum Penyaluran Kredit/Dana
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/13/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum Pasal 1 yang berbunyi “Batas Maksimum
Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan BMPK adalah persentase
maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank.”
Pihak Terkait adalah perseorangan atau
perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara
langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan
atau keuangan.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank
Umum Pasal
4 :
“Seluruh portofolio Penyediaan Dana
kepada Pihak Terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh
perseratus) dari Modal Bank.”
Dan Pasal 11 yang berbunyi :
1) Penyediaan
Dana kepada 1 (satu) Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait ditetapkan
paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Modal Bank.
2) Penyediaan
Dana kepada 1 (satu) kelompok Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait
ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dari Modal Bank.
BMPK/D = % BMPK/D x Modal
5.
Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
Penyisihan penghapusan aktiva produktif
merupakan cadangan yang dibentuk oleh bank untuk menghadapi akan terjadinya
resiko-resiko saat penanaman dana dalam aktiva produktif. Besarnya penyisihan
penghapusan aktiva produktif dibentuk sebesar persentasi tertentu dari nominal
yang ada dan pengurangan dari masing-masing aktiva yang ada.
Untuk memperkecil resiko usaha maka diperlukan
bagi semua lembaga untuk dapat mengalokasikan jumlah persentase tersebut
sebagai cadangan atas kemungkinan kerugian yang mungkin bisa terjadi. Sehingga
semua lembaga bank wajib untuk memiliki penyisihan penghapusan aktiva tersebut.
PPAP yang dibentuk
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image007.gif)
PPAP wajib
6.
Kemampuan
Modal dalam Menghasilkan Pendapatan
Secara umum mencerminkan kemampuan bank dalam
menghasilkan keuntungan dari usahanya.
a.
Gross Profit Margin (GPM)
Adalah
perbandingan antara laba operasi dengan pendapatan operasi. Rasio ini
mencerminkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba operasi diukur dengan
pendapatan operasinya.
Laba Operasi
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image008.gif)
Pendapatan Operasi
b. Net
Profit Margin (NPM)
Adalah
perbandingan antara laba neto dengan pendapatan operasi. NPM menggambarkan
kemampuan bank dalam menghasilkan laba neto diukur dengan pendapatan operasinya.
Laba Neto
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image008.gif)
Pendapatan Operasi
c.
Return On Equity (ROE)
Adalah
perbandingan antara laba neto dengan modal sendiri dari bank. Rasio ini
mencerminkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba neto diukur dengan modal
sendiri yang dimiliki bank.
Laba Neto
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image009.gif)
Modal Sendiri
d.
Return On Assets (ROA)
Adalah
perbandingan antara laba operasi dengan total aktiva. Rasio ini mencerminkan
kemampuan bank dalam menghasilkan laba operasi diukur dengan total aktiva yang
dipergunakan untuk menghasilkan laba operasi tersebut.
Laba Operasi
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image009.gif)
Total
Aktiva
7.
Contoh
analisis kesehatan bank dengan mengambil data PT. Bank BRI Syariah periode
Desember 2014
A.
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tingkat kecukupan modal dapat diukur dengan cara:
1)
Membandingkan modal
dengan dana pihak ketiga
Modal Inti dan
Cadangan
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image003.gif)
Dana Pihak Ketiga
·
Komponen total (Modal
Inti + Modal Pelengkap) :
Modal inti = 1.659.698
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image010.gif)
Total modal = 1.767.987
·
Komponen dana pihak
ketiga
Dana pihak ketiga = 16.711.516
1.767.987
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image011.gif)
16.711.516
Dari perhitungan
tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan telah melampaui minimal 10 %
dan dengan ratio itu permodalan dari PT. Bank BRI Syariah dianggap sehat.
2)
Membandingkan modal
dengan aktiva beresiko
Modal
Inti dan Cadangan
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image012.gif)
ATMR
·
Komponen total (Modal
Inti + Modal Pelengkap) :
Modal inti =
1.659.698
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image010.gif)
Total modal = 1.767.987
·
Komponen ATMR (Aktiva
Tertimbang Menurut Resiko)
ATMR Risiko
Pembiayaan = 13.704.726
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image013.gif)
Total ATMR = 13.710.805
1.767.987
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image014.gif)
13.710.805
Pada
tanggal 10 Juni 2005, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 7/13/PBI/2005
tentang “Kewajiban Penyediaan Modal Syariah”. Berdasarkan peraturan tersebut
Bank Umum Syariah wajib menyediakan KPMM 8%. Pada per tanggal 31 Desember 2014,
PT. Bank BRI Syariah telah memenuhi persyaratan KPMM dan dinilai sebagai bank
sehat.
Sejalan
dengan perkembangannya, meskipun modal bank telah memenuhi minimum sebesar 8%
dari aktiva tertimbang menurut resiko, namun apabila menurut penilaian bank
atau Bank Indonesia terdapat faktor lain yang dapat menambah risiko di luar
risiko-risiko yang telah dihitung secara kuantitatif, maka bank perlu
menyediakan modal yang lebih besar dari 8%.
B.
Resiko yang
dipertimbangkan dalam perhitungan kewajiban penyedia modal minimum atau biasa
disebut Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR), cara perhitungannya yaitu:
Total ATMR =
ATMR Kredit + ATMR Pasar
=
13.704.726 + 6.079
=
13.710.805
C.
Perhitungan
Kualitas Aktiva Produktif
1) Rasio Kualitas Aktiva Produktif
(KAP) digunakan untuk mengukur aktiva produktif bank.
APYD (DPK, KL, D, M)
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image005.gif)
Aktiva Produktif
·
Komponen APYD (DPK, KL, D, M) :
DPK = 25%
x 518.429 = 129.607,25
KL =
50% x 121.624 = 60.812
D = 75% x 136.921 =
102.690,75
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image015.gif)
Total APYD =
751.925
·
Komponen Aktiva
Produktif
Aktiva Produktif = 20.343.249
751.925
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image016.gif)
20.343.249
= 1 - 0,037
= 0,963
Peringkat 2 : 0,96 < KAP ≤ 0,99; Menunjukkan
bahwa kualitas aset baik namun terdapat kelemahan yang tidak signifikan,
kebijakan dan prosedur pemberian pembiayaan dan pengelolaan resiko dari
pembiayaan telah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan skala usaha bank,
mendukung kegiatan operasional yang aman dan sehat, serta didokumentasikan dan
diadministrasikan dengan baik.
2) Non-Perfoming Financing (NPF) yaitu
untuk mengukur tingkat permasalahan pembiayaan yang dihadapi oleh bank:
Pembiayaan bermasalah (KL, D, M)
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image006.gif)
Total Pembiayaan
·
Komponen Pembiayaan bermasalah :
Kurang Lancar = 12.261
Diragukan = 74.725
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image015.gif)
Total KL, D dan M =
246.411
·
Komponen Total
Pembiayaan
Total Pembiayaan =
4.976.584
246.411
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image017.gif)
4.976.584
= 4,95 %
Peringkat
2: 2% ≤ NPF < 5% ; Penilaian
prosentase rasio NPF perbankan yang berlaku saat ini berkisar antara 12% sampai
dengan 2%. Semakin tinggi rasio NPF ini (>12%), maka akan semakin buruk
kualitas aktiva poduktif (KAP) bank yang bersangkutan, sehingga jumlah kredit
atau pembiayaan bank yang menyebabkan jumlah pembiayaan atau kredit bermasalah
semakin besar dan kemungkinan suatu bank dalam kondisi kesulitan keuangan juga semakin
besar.
D.
Batas Maksimum Pemberian Kredit/Dana (BMPK/D)
adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal
Bank.
BMPK/D = %
BMPK/D x Modal
1) Pihak
Terkait
= 10% x Modal
= 10% x 1.767.987
= 176.798,7
2) Pihak
Tidak Terkait
Ø Individu
=
20% x Modal
=
20% x 1.767.987
=
353.597,4
Ø Kelompok
=
25% x Modal
=
25% x 1.767.987
=
441.996,75
E.
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
PPAP yang dibentuk
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image007.gif)
PPAP
wajib
276.650
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image018.gif)
324.126
Rasio
pemenuhan PPAP menunjukkan kemampuan manajemen bank
dalam menentukan besarnya PPAP yang telah dibentuk terhadap PPAP yang wajib
dibentuk. Semakin besar rasio ini maka kemungkinan bank dalam kondisi
bermasalah semakin kecil karena semakin besar PPAP yang telah dibentuk dari
PPAP yang wajib dibentuk. Penghitungan PPAP yang wajib dibentuk sesuai dengan
ketentuan Kualitas Aktiva Produktif yang berlaku.
F.
Kemampuan Modal dalam Menghasilkan
Pendapatan
1) Gross
Profit Margin (GPM)
Laba Operasi
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image008.gif)
Pendapatan Operasi
222,266
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image019.gif)
1.145.232
= 19,4 %
Semakin tinggi nilai GPM-nya, semakin baik indikator
keuntungannya di mata investor.
2) Net
Profit Margin (NPM)
Laba Neto
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image008.gif)
Pendapatan Operasi
228,843
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image019.gif)
1.145.232
= 19,9 %
Semakin
tinggi NPM-nya, semakin baik operasi suatu bank
3) Return
On Equity (ROE)
Laba Neto
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image020.gif)
Modal Sendiri
6577
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image021.gif)
1.767.987
= 0,37 %
Semakin besar rasio ini menunjukkan kemampuan modal
disetor bank dalam menghasilkan laba bagi pemegang saham semakin besar, dan
semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank sehingga kemungkinan
suatu bank dalam kondisi bermasalah yang mengarah kepada kesulitan keuangan
semakin kecil.
4) Return
On Assets (ROA)
Laba Operasi
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image020.gif)
Total
Aktiva
288.843
![](file:///C:\Users\HPMINI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image021.gif)
20.343.249
= 1,12 %
Peringkat 3. Penilaian prosentase rasio ROA
perbankan yang berlaku saat ini berkisar antara 0% sampai dengan 1,5%. Semakin
besar ROA (> 1,5%), semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank,
dan semakin baik posisi bank dari segi penggunaan aset, sehingga kemungkinan
suatu bank dalam kondisi bermasalah yang mengarah kepada kesulitan keuangan
semakin kecil. Sebaliknya, semakin kecil rasio ini (< 0%), mengindikasikan
kurangnya kemampuan manajemen bank dalam hal mengelola aktiva untuk
meningkatkan pendapatan dan atau menekan biaya, dan kemungkinan suatu bank
dalam kondisi bermasalah yang mengarah kepada kesulitan keuangan semakin besar.
KESIMPULAN
Bank
dalam menjalankan usahanya senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko. Seiring
dengan berkembangnya bisnis Bank, risiko yang dihadapi Bank semakin kompleks.
Bank dituntut untuk mampu menerapkan manajemen resiko yang handal agar dapat
beradaptasi dengan kompleksitas kegiatan usaha tersebut. Prinsip-prinsip
manajemen risiko yang diterapkan harus dapat mendukung Bank untuk lebih
berhati-hati seiring dengan perkembangan kegiatan usaha dan operasional
perbankan yang sangat pesat.
Modal
merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank
sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Adapun fungsi dari modal antara lain:
1.
Sebagai penyangga
untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya,
2.
Sebagai dasar bagi
penetapan batas maksimum pemberian pembiayaan,
3.
Modal juga menjadi
dasar perhitungan bagi para partisipan pasar agar untuk mengevaluasi tingkat
kemampuan bank secara relatif dalam menghasilkan keuntungan.
PT. Bank BRI Syariah dapat dikatakan memiliki nilai
kesehatan bank yang baik, karena telah melampaui batas minimal yang telah
ditentukan dalam penilaian kesehatan bank. CAR pada Desember 2014 sudah
memiliki nilai diatas syarat normal yang harus dipenuhi.
Secara keseluruhan semua variabel Camels pada laporan
keuangan tersebut sudah sesuai dengan kriteria/syarat karena nilai
signifikannya diatas normal. Sedangkan untuk anlisis kinerja rata – rata selama
3 tahun adalah PT. Bank BRI Syariah memiliki manajemen keuangan yang baik dan
cukup terkontrol. Karena selama 3 tahun tersebut bank ini rata – rata mengalami
peningkatan di setiap variabel camelsnya.
Terdapat faktor yang menggugurkan
tingkat kesahatan bank adalah sebagai berikut :
1. Perselisihan intern.
2. Campur tangan pihak diluar bank.
3. Windows dressing.
4. Praktek bank dalam bank.
5. Kesulitan keuangan yang mengakibatkan
ketikmampuan memenuhi kemampuan kewajiban pihak yang ketiga.
6. Praktek perbankan lain yang
menyimpang yang dapat membahayakan usaha bank dan atau menurunkan kesehatan
bank.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Drs. Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank
Syariah, Jakarta: Alfabeta, 2002
Muhamad,
Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta:
UPP AMP YPKN, 2002
Sinungan, Drs. Muchdarsyah. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Bumi
Aksara, 1992.
Sinungan, Drs Muchdarsyah, Strategi Manajemen Bank Menghadapi Tahun
2000, Jakarta: Rineka Cipta, 1994
[3] Peraturan
Bank Indonesia Nomor: 7/13/PBI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
saya mau tanya, untuk mengetahui letak pembiayaan (kl,d,m) , total pembiayaan , dana pihak ketiga dibagian laporan keuangan terdapat dalam laporan apa ya mbk?
BalasHapus