Senin, 28 Maret 2016

MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH



MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH
Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Dana Bank Syariah
Dosen pengampu : Satria Utama, S.E.I.


 
 

          Disusun oleh :


ARINI LEVIANI S.W                     (20130730259)

Fakultas Agama Islam
Program Studi Ekonomi Perbankan Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
2015
Bank syariah merupakan lembaga keuangan syariah yang berorientasi pada laba (profit). Laba bukan hanya untuk kepentingan pemilik atau pendiri, tetapi juga sangat penting untuk pengembangan usaha bank syariah. Laba bank syariah terutama diperoleh dari selisih antara pendapatan atas penanaman dana dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama periode tertentu. Untuk dapat memperoleh hasil yang optimal, bank syariah dituntut untuk melakukan pengelolaan dananya secara efisien dan efektif, bank atas dana-dana yang dikumpulkan dari masyarakat (dana pihak ketiga), serta dana modal pemilik/pendiri bank syariah maupun atas pemanfaatan atau penanaman dana tersebut.
Topik-topik yang akan dibahas antara lain: kecukupan modal bank syariah, aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR), kualitas aktiva produktif (KAP), batas maksimum penyaluran pembiayaan dan kemampuan modal dalam menghasilkan pendapatan.
1.      Kecukupan Modal Bank Syariah
Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara, antara lain:[1]
a)      Membandingkan modal dengan dana pihak ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya merupakan ratio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro, deposito dan tabungan) sebagai berikut :[2]
Modal Inti dan Cadangan
= 10%
   Dana Pihak Ketiga

Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan cukup dengan 10 % dan dengan ratio itu permodalan bank dianggap sehat.
Ratio antara modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung resiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi oleh berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
b)      Membandingkan modal dengan aktiva beresiko
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (Bank for International Settlements) yaitu organisasi bank sentral dari negara-negara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, negara-negara Eropa Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu ratio minimum yang mendasarkan kepada perbandingan antara modal dengan aktiva beresiko.
Kesepakatan ini dilatar-belakangi oleh hasil pengamatan para ahli perbankan negara-negara maju, termasuk para pakar IMF dan World Bank, tentang adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional. Hal ini didukung oleh beberapa indikasi sebagai berikut :
1)      Krisis pinjaman negara-negara Amerika Latin telah mengganggu kelancaran arus peredaran uang internasional.
2)      Persaingan yang dianggap unfair antara bank-bank Jepang dengan bank-bank Amerika dan Eropah di Pasar Uang Internasional. Bank-bank Jepang memberikan pinjaman amat lunak (bunga rendah) karena ketentuan CAR di negara itu amat lunak, yaitu antara 2% sampai 3% saja.
3)      Terganggunya situasi pinjaman internasional yang berakibat terganggunya perdagangan internasional.
Berdasarkan indikasi-indikasi itu lalu BIS menetapkan ketentuan perhitungan Capital Edequacy Ratio (CAR) yang harus diikuti oleh bank-bank di seluruh dunia sebagai aturan main dalam kompetisi yang fair di pasar keuangan global, yaitu ratio minimum 8% permodalan terhadap aktiva berisiko.
Rasio Kecukupan Modal disebut juga CAR= KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) adalah Rasio minimum yg didasarkan pada perbandingan antara modal dengan aktiva berisiko

                           Modal Inti dan Cadangan
CAR/KPMM =                                                           x 100%
                                       ATMR


2.      Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)
Resiko yang dipertimbangkan dalam perhitungan kewajiban penyedia modal minimum menurut ketentuan Bank Indonesia[3] adalah Risiko Penyaluran Dana dan Risiko Pasar.
Langkah – langkah perhitungan penyediaan modal minimum bank adalah sebagai berikut:
  1. ATMR aktiva neraca dihitung dengan cara mengalihkan niali nominal masing – masing aktiva yang bersangkutan dengan bobot resiko dari masing – masing pos aktiva neraca tersebut
  2. ATMR aktiva adminstratif dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal rekening administratif yang bersangkutan dengan masing – masing pos rekening tersebut.
  3. Langkah terakhir dalam menghitung ATMR yaitu menjumlahkan semua perkalian nominal pos – pos aktiva neraca dengan bobot resiko.

Total ATMR = ATMR aktiva neraca + ATMR aktiva administratif

3.      Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
Analisis atas assets quality dilakukan untuk memastikan kualitas aset yang dimiliki bank dan nilai riil dari aset tersebut. Kemerosotan kualitas dan nilai aset merupakan sumber erosi terbesar bagi bank. Aktiva produktif adalah penanaman dana pada pihak terkait dan pihak tidak terkait. Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank dan kecukupan manajemen risiko kredit/pembiayaan. Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen yang terkait penanaman dana. Rasio-rasio keuangan yang digunkaan dalam penilaian kualitas aset adalah:
a.       Rasio Kualitas Aktiva Produktif (KAP) digunakan untuk mengukur aktiva produktif bank. Semakin tinggi rasio ini menunjukkan semakin baik kualitas aktiva yang dimiliki oleh bank.
                                              APYD (DPK, KL, D, M)  
KAP = 1 -                                                        
                            Aktiva Produktif
           
b.      Non-Perfoming Financing (NPF) yaitu untuk mengukur tingkat permasalahan pembiayaan yang dihadapi oleh bank. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan bahwa kualitas pembiayaan semakin tidak sehat. Rumus perhitungan NPF adalah sebagai berikut:
     Pembiayaan bermasalah (KL, D, M)
NPF =                                                                                     x 100 %
                                                  Total Pembiayaan

4.      Batas Maksimum Penyaluran Kredit/Dana
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum  Pasal 1 yang berbunyi “Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disebut dengan BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank.”
Pihak Terkait adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan atau keuangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum Pasal 4 :
“Seluruh portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dengan Bank ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari Modal Bank.”
Dan Pasal 11 yang berbunyi :
1)      Penyediaan Dana kepada 1 (satu) Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Modal Bank.
2)      Penyediaan Dana kepada 1 (satu) kelompok Peminjam yang bukan merupakan Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dari Modal Bank.

BMPK/D = % BMPK/D x Modal

5.      Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
Penyisihan penghapusan aktiva produktif merupakan cadangan yang dibentuk oleh bank untuk menghadapi akan terjadinya resiko-resiko saat penanaman dana dalam aktiva produktif. Besarnya penyisihan penghapusan aktiva produktif dibentuk sebesar persentasi tertentu dari nominal yang ada dan pengurangan dari masing-masing aktiva yang ada.
Untuk memperkecil resiko usaha maka diperlukan bagi semua lembaga untuk dapat mengalokasikan jumlah persentase tersebut sebagai cadangan atas kemungkinan kerugian yang mungkin bisa terjadi. Sehingga semua lembaga bank wajib untuk memiliki penyisihan penghapusan aktiva tersebut.

                                           PPAP yang dibentuk   
PPAP =                                                x 100 %
                         PPAP wajib


6.      Kemampuan Modal dalam Menghasilkan Pendapatan
Secara umum mencerminkan kemampuan bank dalam menghasilkan keuntungan dari usahanya.
a.       Gross Profit Margin (GPM)
Adalah perbandingan antara laba operasi dengan pendapatan operasi. Rasio ini mencerminkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba operasi diukur dengan pendapatan operasinya.
Laba Operasi
GPM =                                                         x 100%
                  Pendapatan Operasi




b.      Net Profit Margin (NPM)
Adalah perbandingan antara laba neto dengan pendapatan operasi. NPM menggambarkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba neto diukur dengan pendapatan operasinya.
Laba Neto
NPM =                                            x 100%
     Pendapatan Operasi

c.       Return On Equity (ROE)
Adalah perbandingan antara laba neto dengan modal sendiri dari bank. Rasio ini mencerminkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba neto diukur dengan modal sendiri yang dimiliki bank.
Laba Neto
ROE =                                            x 100%
        Modal Sendiri

d.      Return On Assets (ROA)
Adalah perbandingan antara laba operasi dengan total aktiva. Rasio ini mencerminkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba operasi diukur dengan total aktiva yang dipergunakan untuk menghasilkan laba operasi tersebut.
Laba Operasi
ROA =                                          x 100%
            Total Aktiva


7.      Contoh analisis kesehatan bank dengan mengambil data PT. Bank BRI Syariah periode Desember 2014
A.    Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tingkat kecukupan modal dapat diukur dengan cara:
1)      Membandingkan modal dengan dana pihak ketiga
Modal Inti dan Cadangan
= 10%
    Dana Pihak Ketiga

·         Komponen total (Modal Inti + Modal Pelengkap) :
Modal inti                               = 1.659.698
Modal pelengkap                    =    107.389
Total modal                             = 1.767.987

·         Komponen dana pihak ketiga
Dana pihak ketiga                   = 16.711.516

                                                        1.767.987
            CAR       =                                          x 100%   = 10,58%
                                           16.711.516

Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa ratio modal atas simpanan telah melampaui minimal 10 % dan dengan ratio itu permodalan dari PT. Bank BRI Syariah dianggap sehat.

2)      Membandingkan modal dengan aktiva beresiko

                                                Modal Inti dan Cadangan
CAR/KPMM =                                                           x 100%
                                                            ATMR

·         Komponen total (Modal Inti + Modal Pelengkap) :
Modal inti                               = 1.659.698
Modal pelengkap                    =    107.389
Total modal                             = 1.767.987

·         Komponen ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko)
ATMR Risiko Pembiayaan     = 13.704.726
ATMR Risiko Pasar                =          6.079
Total ATMR                           = 13.710.805

                                                         1.767.987
                        CAR/KPMM  =                                  x 100%  = 12,89%
        13.710.805

Pada tanggal 10 Juni 2005, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 7/13/PBI/2005 tentang “Kewajiban Penyediaan Modal Syariah”. Berdasarkan peraturan tersebut Bank Umum Syariah wajib menyediakan KPMM 8%. Pada per tanggal 31 Desember 2014, PT. Bank BRI Syariah telah memenuhi persyaratan KPMM dan dinilai sebagai bank sehat.
Sejalan dengan perkembangannya, meskipun modal bank telah memenuhi minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut resiko, namun apabila menurut penilaian bank atau Bank Indonesia terdapat faktor lain yang dapat menambah risiko di luar risiko-risiko yang telah dihitung secara kuantitatif, maka bank perlu menyediakan modal yang lebih besar dari 8%.

B.     Resiko yang dipertimbangkan dalam perhitungan kewajiban penyedia modal minimum atau biasa disebut Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR), cara perhitungannya yaitu:

Total ATMR   = ATMR Kredit + ATMR Pasar
                        = 13.704.726      + 6.079
                        = 13.710.805

C.     Perhitungan Kualitas Aktiva Produktif
1)      Rasio Kualitas Aktiva Produktif (KAP) digunakan untuk mengukur aktiva produktif bank.
                                              APYD (DPK, KL, D, M)  
KAP = 1 -                                                        
                            Aktiva Produktif


           
·         Komponen APYD (DPK, KL, D, M) :
DPK    =          25%  x 518.429           = 129.607,25
KL       =          50%  x 121.624           =   60.812
D         =          75%  x 136.921           = 102.690,75
M         =        100%  x 458.815           = 458.815
Total APYD                                        = 751.925

·         Komponen Aktiva Produktif
Aktiva Produktif                     = 20.343.249


                                                     751.925
KAP    =   1 -                                                  
                           20.343.249
            =   1 - 0,037
            =   0,963

Peringkat 2 : 0,96 < KAP ≤ 0,99; Menunjukkan bahwa kualitas aset baik namun terdapat kelemahan yang tidak signifikan, kebijakan dan prosedur pemberian pembiayaan dan pengelolaan resiko dari pembiayaan telah dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan skala usaha bank, mendukung kegiatan operasional yang aman dan sehat, serta didokumentasikan dan diadministrasikan dengan baik.
2)      Non-Perfoming Financing (NPF) yaitu untuk mengukur tingkat permasalahan pembiayaan yang dihadapi oleh bank:
     Pembiayaan bermasalah (KL, D, M)
NPF =                                                                                     x 100 %
                                                  Total Pembiayaan

·         Komponen Pembiayaan bermasalah :
Kurang Lancar                        =            12.261          
Diragukan                               =            74.725          
Macet                                      =          159.425          
Total KL, D dan M                 =          246.411

·         Komponen Total Pembiayaan
Total Pembiayaan                    =      4.976.584

         246.411
NPF     =                                  x 100 %
                   4.976.584
            =  4,95 %
Peringkat 2: 2% NPF < 5% ; Penilaian prosentase rasio NPF perbankan yang berlaku saat ini berkisar antara 12% sampai dengan 2%. Semakin tinggi rasio NPF ini (>12%), maka akan semakin buruk kualitas aktiva poduktif (KAP) bank yang bersangkutan, sehingga jumlah kredit atau pembiayaan bank yang menyebabkan jumlah pembiayaan atau kredit bermasalah semakin besar dan kemungkinan suatu bank dalam kondisi kesulitan keuangan juga semakin besar.

D.    Batas Maksimum Pemberian Kredit/Dana (BMPK/D) adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank.

BMPK/D = % BMPK/D x Modal

1)      Pihak Terkait
=    10%  x Modal
=    10%  x 1.767.987
=    176.798,7
2)      Pihak Tidak Terkait
Ø  Individu
=   20%  x Modal
=   20%  x 1.767.987
=   353.597,4
Ø  Kelompok
=    25%  x Modal
=    25%  x 1.767.987
=    441.996,75

E.     Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
                               PPAP yang dibentuk   
PPAP        =                                                    x 100 %
                                   PPAP wajib
                                                       276.650
                                    =                                                     x 100%     =    0.85 %
                                                       324.126
Rasio pemenuhan PPAP menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam menentukan besarnya PPAP yang telah dibentuk terhadap PPAP yang wajib dibentuk. Semakin besar rasio ini maka kemungkinan bank dalam kondisi bermasalah semakin kecil karena semakin besar PPAP yang telah dibentuk dari PPAP yang wajib dibentuk. Penghitungan PPAP yang wajib dibentuk sesuai dengan ketentuan Kualitas Aktiva Produktif yang berlaku.

F.      Kemampuan Modal dalam Menghasilkan Pendapatan
1)      Gross Profit Margin (GPM)

Laba Operasi
GPM   =                                                x 100%
                  Pendapatan Operasi
                                                  222,266
                                    =                                              x 100%
                                                1.145.232
                                    =   19,4 %

Semakin tinggi nilai GPM-nya, semakin baik indikator keuntungannya di mata investor.
2)      Net Profit Margin (NPM)
Laba Neto
NPM   =                                          x 100%
                              Pendapatan Operasi
                                                  228,843
                                    =                                          x 100%
                                                1.145.232
                                    =   19,9  %

                        Semakin tinggi NPM-nya, semakin baik operasi suatu bank
3)      Return On Equity (ROE)
Laba Neto
ROE    =                                        x 100%
        Modal Sendiri
                                                  6577
                                    =                                         x 100%
                                                1.767.987
                                    =   0,37 %

Semakin besar rasio ini menunjukkan kemampuan modal disetor bank dalam menghasilkan laba bagi pemegang saham semakin besar, dan semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah yang mengarah kepada kesulitan keuangan semakin kecil.
4)      Return On Assets (ROA)

Laba Operasi
ROA   =                                       x 100%
            Total Aktiva

                                                  288.843
                                    =                                         x 100%
                                                20.343.249
                                    =   1,12 %

Peringkat 3. Penilaian prosentase rasio ROA perbankan yang berlaku saat ini berkisar antara 0% sampai dengan 1,5%. Semakin besar ROA (> 1,5%), semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank, dan semakin baik posisi bank dari segi penggunaan aset, sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah yang mengarah kepada kesulitan keuangan semakin kecil. Sebaliknya, semakin kecil rasio ini (< 0%), mengindikasikan kurangnya kemampuan manajemen bank dalam hal mengelola aktiva untuk meningkatkan pendapatan dan atau menekan biaya, dan kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah yang mengarah kepada kesulitan keuangan semakin besar.



KESIMPULAN

Bank dalam menjalankan usahanya senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko. Seiring dengan berkembangnya bisnis Bank, risiko yang dihadapi Bank semakin kompleks. Bank dituntut untuk mampu menerapkan manajemen resiko yang handal agar dapat beradaptasi dengan kompleksitas kegiatan usaha tersebut. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang diterapkan harus dapat mendukung Bank untuk lebih berhati-hati seiring dengan perkembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan yang sangat pesat.
Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Adapun fungsi dari modal antara lain:
1.      Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya,
2.      Sebagai dasar bagi penetapan batas maksimum pemberian pembiayaan,
3.      Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar agar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif dalam menghasilkan keuntungan.
PT. Bank BRI Syariah dapat dikatakan memiliki nilai kesehatan bank yang baik, karena telah melampaui batas minimal yang telah ditentukan dalam penilaian kesehatan bank. CAR pada Desember 2014 sudah memiliki nilai diatas syarat normal yang harus dipenuhi.
Secara keseluruhan semua variabel Camels pada laporan keuangan tersebut sudah sesuai dengan kriteria/syarat karena nilai signifikannya diatas normal. Sedangkan untuk anlisis kinerja rata – rata selama 3 tahun adalah PT. Bank BRI Syariah memiliki manajemen keuangan yang baik dan cukup terkontrol. Karena selama 3 tahun tersebut bank ini rata – rata mengalami peningkatan di setiap variabel camelsnya.
Terdapat faktor yang menggugurkan tingkat kesahatan bank adalah sebagai berikut :
1.      Perselisihan intern.
2.      Campur tangan pihak diluar bank.
3.      Windows dressing.
4.      Praktek bank dalam bank.
5.      Kesulitan keuangan yang mengakibatkan ketikmampuan memenuhi kemampuan kewajiban pihak yang ketiga.
6.      Praktek perbankan lain yang menyimpang yang dapat membahayakan usaha bank dan atau menurunkan kesehatan bank.













DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Drs. Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alfabeta, 2002

Muhamad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YPKN, 2002

Sinungan, Drs. Muchdarsyah. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Sinungan, Drs Muchdarsyah, Strategi Manajemen Bank Menghadapi Tahun 2000, Jakarta: Rineka Cipta, 1994






[1]  Drs. Zainul Arifin MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alfabeta, 2002, h. 157.
[2]  Drs. Muhamad M.Ag, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YPKN, 2002, h. 214
[3]  Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/13/PBI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

1 komentar:

  1. saya mau tanya, untuk mengetahui letak pembiayaan (kl,d,m) , total pembiayaan , dana pihak ketiga dibagian laporan keuangan terdapat dalam laporan apa ya mbk?

    BalasHapus

PROPOSAL MAGANG DI PT. BANK SYARIAH MANDIRI

PROPOSAL MAGANG DI PT. BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU YOGYAKARTA (WIROBRAJAN) Jalan HOS Cokroaminoto No. 33A, Yogyak...